Kementerian Kominfo masih membuka kesempatan kepada publik untuk ikut memberikan masukan terhadap dua aturan baru yang akan menjadi 'partai pembuka' untuk final tender 3G yang akan berlangsung tak lama lagi. Kedua Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) yang baru ini akan menggantikan aturan 3G sebelumnya yang telah digunakan sejak 2006.
Uji publik atas perubahan aturan tentang penataan pita frekuensi 2,1 GHz beserta ketentuan penggunaan pita frekuensi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 dalam Permenkominfo No. 1/2006 dan Permenkominfo No. 7/2006 itu sendiri masih akan dibuka hingga dua hari mendatang sejak diumumkan kemarin.
Uji publik atas perubahan aturan tentang penataan pita frekuensi 2,1 GHz beserta ketentuan penggunaan pita frekuensi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 dalam Permenkominfo No. 1/2006 dan Permenkominfo No. 7/2006 itu sendiri masih akan dibuka hingga dua hari mendatang sejak diumumkan kemarin.