Kubu Samsung dan Apple langsung bereaksi setelah dewan juri dalam persidangan di San Jose, California, AS, memutuskan Samsung bersalah melanggar sejumlah paten dan harus membayar ganti rugi kerusakan sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun.
Samsung menilai, bukan hanya pihaknya yang dirugikan dalam kasus ini, namun juga konsumen. Keputusan juri bisa memicu naiknya harga smartphone dan tablet PC karena variasi produk yang semakin terbatas. Di lain pihak, kubu Apple menyambut gembira keputusan para dewan juri. Menurut Apple, hasil persidangan ini menunjukkan bahwa pencurian hak kekayaan intelektual tidak bisa dibenarkan.
Samsung menilai, bukan hanya pihaknya yang dirugikan dalam kasus ini, namun juga konsumen. Keputusan juri bisa memicu naiknya harga smartphone dan tablet PC karena variasi produk yang semakin terbatas. Di lain pihak, kubu Apple menyambut gembira keputusan para dewan juri. Menurut Apple, hasil persidangan ini menunjukkan bahwa pencurian hak kekayaan intelektual tidak bisa dibenarkan.





















